Aplikator Pasang Potongan di Atas 8%, Menteri Maman Minta Ojol Lapor!

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengevaluasi laporan mengenai dugaan pengemudi ojek online (ojol) yang masih dikenai potongan komisi hingga 20%, meski pemerintah telah menetapkan pembagian 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk aplikator.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku belum menemukan indikasi bahwa ketentuan tersebut tidak dijalankan. Namun, ia meminta komunitas pengemudi yang memiliki data pelanggaran untuk menyerahkannya kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.

"Kalau tadi saya tanya, enggak. Makanya nanti kasih saja data-datanya ke kita. Nanti tinggal kita bicarakan," kata Maman usai berdialog dengan komunitas ojol di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan itu merespons laporan dari beberapa asosiasi yang menyebut masih ada aplikator yang memotong komisi 20%.

Maman menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan karena seluruh transaksi berlangsung secara digital. Menurutnya, pelaksanaan aturan akan mudah dipantau melalui sistem yang dimiliki pemerintah.

"Saya pikir dengan by system semua akan termonitor. Nggak ada yang mungkin tidak termonitor. Dan salah satu tugas kita kan memonitor dan mengawasi ini," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berlaku bagi seluruh layanan transportasi roda dua.

"Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," kata Maman.

Dia juga mengingatkan bahwa aplikator yang terbukti melanggar aturan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai kecil kemungkinan perusahaan berani mengabaikan aturan karena konsekuensinya cukup berat.

"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ujarnya.

Menurut Maman, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional.

"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," katanya.

Di sisi lain, Maman menekankan bahwa pemerintah ingin menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap sehat. Ia menyebut para perwakilan komunitas ojol yang hadir dalam dialog juga menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi bukanlah musuh mereka.

"Mereka nyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," ucapnya.

Menurutnya, sekitar 150 perwakilan dari 19 komunitas ojol yang hadir dalam pertemuan turut meminta pemerintah menjaga iklim kemitraan agar tidak terjadi benturan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

"Mereka menyampaikan, 'Pak tolong jaga ekosistem ini sehat. Kami nggak ingin diadu-adu, dibentur-benturkan sana-sini.' Jadi itu juga menjadi penting bagi kami untuk jaga itu." pungkasnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |