Aksi perampokan rumah kosong terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Kali ini, aksi tersebut melibatkan seorang tukang mi ayam dan pembeli langganannya yang berkomplot untuk mencuri di rumah kosong.
Dirangkum detikcom, Jumat (7/11/2025), para pelaku berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya, merupakan residivis kasus serupa.
"Dua pelaku yang kita amankan spesialis rumah kosong. Dan mereka juga merupakan residivis untuk kejahatan yang sama. Mereka beroperasi di wilayah Jakbar," kata Wakapolres Jakbar, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Polrestro Jakbar, Jakarta Barat, Kamis (6/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku berinisial DK alias E, yang merupakan residivis pada 2006, dan AS alias Gondrong, residivis pada 2020. Tri menjelaskan keduanya beraksi di empat TKP di wilayah Jakarta Barat.
"Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," imbuh Tri.
Modus Pura-pura Bertamu
Modus yang dilakukan kedua pelaku pun cukup nekat dengan pura-pura bertamu. Kedua pelaku mengincar rumah dengan ciri-ciri tertentu.
"Mereka random memilih rumah, begitu ada rumah nyala (lampu), gorden tertutup, tak ada kendaraan di garasi, (lalu) mereka coba ketuk, pura-pura bertamu. Begitu tidak ada suara, mereka congkel dan masuk," kata Tri.
Ia menyebut para pelaku akan berpura-pura salah alamat ketika ada orang yang menyambut ketukannya mereka. "Mereka hanya pura-pura salah alamat kalau diketuk ada orang," tutur Tri.
Lebih lanjut Tri menjelaskan kedua pelaku mengincar barang-barang yang bisa langsung dijual. Mereka, kata Tri, menjual dengan cara COD.
"Tergantung barang yang mereka ambil, ada kendaraan juga roda 2, emas, jadi mereka random aja. Begitu masuk ke rumsong itu lalu lihat ada barang yang mereka jual, ya mereka ambil," ucap dia.
Tri menyebut, dari 4 TKP yang digasak oleh kedua pelaku, korban rugi hingga ratusan juta rupiah. "Sementara dari 4 LP ini itu sekitar Rp 100 jutaan," imbuhnya.
Pelaku Tukang Mi Ayam dan Pelanggannya
Salah satu pelaku, AS alias Gondrong, ternyata bekerja sebagai penjual mi ayam. AS mengaku telah berhenti menjual mi ayam.
"Saya jual mi ayam, jualannya berhenti," kata pelaku AS saat ditanya Tri mengenai latar belakangnya.
Kemudian Tri menanyakan bagaimana kedua pelaku bisa saling kenal. AS pun menjawab jika DK merupakan pembeli langganannya.
"(DK) kenal dari makan ke saya," jawab AS.
Tri pun menjelaskan keduanya memang selalu berdua dalam menjalankan aksinya. Ia menyebut hasil curian kedua pelaku dipakai untuk hiburan dan menyambung kebutuhan hidup sehari-hari.
"Hasil mereka aksi untuk gaya hidup dan bertahan hidup. Misal untuk hiburan, makan atau biaya hidup," ujar dia.
Kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 terkait pencurian dengan pemberatan.
(amw/amw)
















































