Saat Hakim Djuyamto Ubah Pendirian Berakhir Vonis Diperberat

2 hours ago 2
Jakarta -

Vonis untuk terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pada sidang vonis pertama, Rabu (3/12/2025), Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam sidang.

Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.

Hukuman Diperberat

Djuyamto kemudian mengajukan banding karena tidak menerima vonis dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu. Namun, bukannya dikurangi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman Djuyamto.

Mantan hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp9,5 miliar terkait perkara ekspor minyak goreng.Mantan hakim nonaktif Djuyamto saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Ari Saputra/detikcom

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun kurungan.

Sementara itu, terdakwa lain, Agam dan Ali hukumannya diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

(isa/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |