RUU Narkotika, Kepala BNN Usul Penyadapan Sejak Penyelidikan

1 week ago 3

Jakarta -

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan supaya diberi kewenangan penyadapan mulai tahap penyelidikan. BNN ingin ada kekhususan dalam ranah penyadapan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.

"Kami memandang perlu membahas terkait teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan, atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy," kata Suyudi mengawali pendapatnya di rapat kerja Komisi III DPR terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyudi pun menyinggung klausul KUHAP baru yang menekankan kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan di tahap penyelidikan penting untuk mencari bukti tindak pidana.

"Namun hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan," ujarnya.

Ia menilai kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum. Ia mengatakan kewenangan penyadapan ini diharapkan bisa memetakan jaringan kejahatan.

"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ujar Suyudi.

"Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," imbuhnya.

Tonton juga video "Kepala BNN Desak Pemda Tindak Tegas Pesta Narkoba Berkedok Hajatan"

(dwr/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |