RUPSLB Sepakat BSI (BRIS) Jadi Bank BUMN, Kini Sandang 'Persero'

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) kini resmi menjadi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (22/12/2025), yang terdiri dari dua mata acara.

Dalam mata acara pertama, para pemegang saham sepakat untuk merubah anggaran dasar BSI. Berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, yakni adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI, menyebabkan status bank itu terkategori sebagai BUMN. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN.

Di antaranya, penyesuaian nama bank syariah itu menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Dengan begitu, BSI kini menjadi bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) kelima usai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

Dengan demikian, BSI kini sejajar dengan keempat bank pelat merah tersebut, dan statusnya bukan lagi anak usaha BUMN. Seperti diketahui, BSI terbentuk dari konsolidasi ketiga entitas syariah milik Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Dalam mata acara kedua, para pemegang saham memberikan persetujuan terhadap pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UU BUMN, bahwa Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan, dengan terlebih dahulu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris. Berdasarkan Surat BP BUMN 14 November 2025, mata acara ini telah disetujui untuk diputuskan dalam Rapat.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |