Roy Suryo cs Tersangka, Ketum MUI Nilai Penanganan Polda Metro Sudah Tepat

2 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai penanganan Polda Metro Jaya di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. Anwar mengingatkan mengenai kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Anwar lantas menyampaikan doa untuk Jokowi. "Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin," ujar Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |