Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Pemuda Katolik Dukung Proses Hukum

4 hours ago 3

Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan polisi.

"Pada prinsipnya, Pemuda Katolik mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami percaya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, telah bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan serta supremasi hukum. Jika ada kepastian hukum tentu suasana juga akan lebih kondusif dan tidak gaduh," kata Stefanus kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum saat ini. Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan kabar yang tidak valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik," ujar Stefanus.

Selain itu, Stefanus mendorong polisi melakukan penanganan kasus tersebut secara adil. Dia berharap kehidupan kebangsaan di Indonesia selalu harmonis.

"Pemuda Katolik konsisten mendorong agar penanganan setiap perkara dilakukan secara transparan, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran demi terciptanya kehidupan berbangsa yang harmonis dan berkeadilan," ujar Stefanus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-71 Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebutkan tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri atas 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Tersangka dari klaster kedua terdiri atas 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |