Jakarta -
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus. Aturan ini sebelumnya merupakan substansi baru dari pemerintah.
Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru.
"(DIM) 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut usulan pemerintah ini dihapus. Dia menegaskan keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Panja siang tadi.
"Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus," ujarnya.
Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini