Jakarta -
Pemerintah Indonesia mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dilakukan parlemen Israel. Indonesia menegaskan aturan itu bertentangan dengan rasa keadilan.
"Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," tulis keterangan resmi akun X Kementerian Luar Negeri Indonesia seperti dilihat, Rabu (1/4/2026).
Indonesia mengatakan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang disahkan parlemen Israel merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Indonesia mendesak Israel untuk menghormati hak peradilan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil," tulis Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel untuk mencabut undang-undang tersebut. Israel diminta menjamin hak hidup dari warga Palestina yang kini berstatus tahanan di Israel.
"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," jelas Kemlu RI.
"Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," sambungnya.
Seperti diketahui, Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.
Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3), Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara 'ya' secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.
Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut, dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.
(ygs/imk)


















































