Kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah untuk memperluas kendali di Tepi Barat. Merespons hal itu, Indonesia dan sejumlah negara muslim lainnya mengecam tindakan Israel yang dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut.
"Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina," demikian keterangan bersama para Menlu seperti dikutip Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun X resminya, Selasa (10/2/2026).
Para Menlu negara muslim tersebut menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Justru tindakan Israel tersebut dapat memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para Menteri memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, para Menlu tersebut menyatakan sikap menolak keras tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Selain itu tindakan tersebut juga dinilai merusak Two State Solutions dan upaya perdamaian antara Palestina dan Israel.
"Para Menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. Tindakan tersebut juga merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut," kata para menlu tersebut.
Dalam pernyataan bersama tersebut para menlu menegaskan bahwa tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu tindakan ilegal Israel itu juga pelanggaran atas pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024, yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Lebih lanjut, menlu negara muslim tersebut juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral untuk memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Dalam pernyataan bersama menlu itu juga mendorong pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.
Israel Tingkatkan Kendali di Tepi Barat
Kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah untuk meningkatkan kendali atas Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut di wilayah tersebut.
Wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967 silam itu, akan membentuk bagian terbesar dari negara Palestina di masa depan, tetapi dipandang oleh banyak orang di kalangan sayap kanan religius sebagai tanah Israel.
Langkah tersebut, seperti dilansir AFP, Senin (9/2/2026), diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz dalam pernyataan gabungan yang dirilis pada Minggu (8/2) waktu setempat.
"Kabinet keamanan hari ini menyetujui serangkaian keputusan... yang secara fundamental mengubah realitas hukum dan sipil di Yudea dan Samaria," demikian pernyataan gabungan yang dirilis Smotrich dan Katz, menggunakan nama alkitabiah untuk Tepi Barat.
Simak juga Video 'Warga Gaza Syok, Serangan Israel Targetkan Tenda Pengungsian':
(yld/eva)


















































