Revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

9 hours ago 4
Jakarta -

Revisi UU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Puan kemudian meminta persetujuan peserta rapat mengenai RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun RUU tersebut terdapat sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi. Salah satu perubahan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.

Ketua Panja Martin Manurung mengatakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'," kata Martin.

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

"Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang'," jelasnya.

Martin mengatakan Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

(amw/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |