Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak memajang nama untuk berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk terowongan. Dia mengatakan tersebut menjadi salah satu cara kreatif mendanai pembangunan tanpa bergantung APBD.
"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," kata Pramono dalam Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dia mengatakan orang pribadi juga boleh memajang namanya di fasilitas publik lewat skema naming rights. Dia mengatakan hal yang terpenting ialah orang tersebut membayar ke Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi, juga monggo, yang paling penting bayar pajak," ujarnya.
Pramono mengatakan naming rights merupakan strategi pembiayaan kreatif. Dia menilai Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan APBD.
Menurut Pramono, skema serupa sudah diterapkan pada sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas yang dibiayai melalui naming rights.
"Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming rights, ini juga creative financing. Banyak orang yang merasa bahwa bisa nggak? Karena untuk membuat pedestrian deck di Dukuh Atas itu biayanya cukup besar," tuturnya.
Pramono menyebut sejumlah proyek lain juga dibangun melalui skema pembiayaan kreatif, seperti Taman Bendera Pusaka yang didanai melalui kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan penataan Bundaran HI yang kini masih dalam proses pembangunan. Dia berharap semakin banyak proyek yang dapat dibiayai melalui skema non-APBD.
"APBD konsentrasi utamanya untuk pendidikan, kesehatan, dan bantalan sosial. Kalau tiga ini bisa kita jaga dari APBD, maka pembangunan lainnya bisa dilakukan melalui creative financing, baik obligasi, naming rights, maupun kerja sama lainnya," ujarnya.
Targetkan Obligasi Daerah Rp 3,5 T
Pramono juga menargetkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun dapat diterbitkan pada 2027. Dana hasil penerbitan obligasi itu akan diprioritaskan untuk membiayai proyek-proyek pelayanan publik yang bersifat jangka panjang.
"Yang pertama dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk Obligasi Daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027. Nilainya Rp 3,5 triliun, penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik," kata Pramono.
Dia mengatakan obligasi daerah tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. Dia mengatakan dana dari obligasi daerah akan dipakai untuk proyek yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
"Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT, kemudian RSUD, unit sekolah, embung, polder dan sebagainya. Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif," ujarnya.
Simak Video "Video Pramono: Naming Rights Halte-Stasiun Tak Boleh Ganggu Keindahan Kota"
[Gambas:Video 20detik]
(bel/haf)

















































