Jakarta -
Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, menyoroti diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Hibnu menilai diksi 'perampasan' pada RUU itu kurang pas.
"Ada 2 dimensi memang sebetulnya perampasan aset, pengembalian aset, atau penyitaan aset, ini perlu ada rumusan yang tepat, atau paling tidak rumusan yang sedikit 'mendekati', karena kalau kita pakai perampasan kurang pas, pengembalian juga kurang pas, penyitaan juga kurang pas, karena diksi suatu istilah hukum itu harus juga memberi suatu makna pembelajaran, makna penegasan, makna kejelasan," kata Hibnu saat memberi pemaparan di ruang rapat Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hibnu menilai diksi perampasan terkesan merampas aset yang dimiliki seseorang. Menurutnya, diksi itu seolah-olah ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap seseorang.
"Permasalahannya bagaimana terhadap perampasan aset ini juga tidak terlepas adanya perlindungan hak asasi manusia, karena kita, ide awal, kalau kita lihat, perampasan aset itu seolah-olah asetnya dirampas, artinya waktu itu kalau kita seolah-olah orang yang mempunyai, sesuai tidak profil dirampas, nah ini melanggar hak asasi manusia," ucap dia.
Hibnu menyampaikan anggapan melanggar HAM ini pernah terjadi di zaman Gus Dur. Dia menyinggung pada era Gus Dur pernah hendak dihasilkan aturan pembuktian terbalik. Namun aturan itu tidak disetujui karena berpotensi melanggar HAM.
"Sehingga kalau kita lihat dulu zaman Presiden Gus Dur yang waktu itu ingin hasilkan suatu pembuktian terbalik gagal, wah ini kalau disahkan jadi suudzon, ini jadi problem dalam suatu permasalahan dalam kaitannya pembuktian terbalik dalam suatu perkara," ujar dia.
Hibnu kemudian menjelaskan siapa yang bisa dijerat nantinya dengan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan hanya pihak-pihak yang melakukan aktivitas kriminal yang bisa diusut menggunakan aturan tersebut.
"Nah gimana kondisi sekarang dengan NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)? Kalau CB saya kira tak ada problem, walau problemnya gugatan-gugatan banyak sekali oleh pihak ke-3 berkepentingan. Karena itu dalam penyitaan NCB ini memungkinkan negara menyita merampas terkait 'aktivitas kriminal', artinya ketika orang yang tak terkait suatu aktivitas saya kira tak perlu ragu," tegasnya.
"Karena isu beredar seolah-olah 'wah ini kekayaan dari mana', 'wah ini dosen kok mobilnya dari mana', sepanjang tak ada aktivitas terkait kriminal saya kira nggak ada masalah. ini yang jadi kepastian hukum ke depan dalam suatu penyelesaian perkara NCB, jadi kalau ada aktivitas kegiatan mau nggak mau proses hukum terhadap sita, penelusuran, berjalan," lanjut dia.
(zap/gbr)

















































