Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha buka suara ihwal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengubah ketentuan restitusi pajak.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama mengatakan, kalangan pengusaha hingga kini masih memantau rencana pengubahan skema restitusi ini melalui penerbitan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK).
Ia mengatakan, sampai saat ini, kalangan pengusaha masih menantikan diskusi dua arah antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan terbaru itu, yang merevisi PMK 39/2018 yang telah diubah melalui PMK 119/2024.
"Sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi, kami memandang penting adanya diskusi konstruktif bersama pemerintah guna memastikan kebijakan ini selaras dengan situasi dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif," kata Siddhi kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).
Siddhi mengatakan, pihak pengusaha pun belum memperoleh skema baru restitusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Ia baru mendengar adanya kebijakan restitusi yang akan diberlakukan secara selektif.
"Kami masih menunggu perkembangan terakhir, walaupun ada pemikiran pemberlakuan kebijakan secara selektif," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto juga mengaku belum mendapatkan informasi skema baru yang akan diterapkan pemerintah terkait restitusi pajak. Namun, ia menekankan, kebijakan baru ini sepatutnya tidak menyetop sementara restitusi pajak, karena itu hak para wajib pajak.
"Restitusi itu hak wajib pajak, mestinya kalau sudah disetujui besarannya ya segera dicairkan, disamping proses persetujuannya harus dipercepat pula," tegus Kacuk.
Kacuk menekankan, bila kebijakan restitusi terganggu, efeknya akan mempengaruhi aliran dana operasional atau cash flow perusahaan. Ujungnya malah mengganggu aktivitas industri di dalam negeri, yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.
"Tentu kalau diperketat yang berujung menjadi lambat maka akan mempengaruhi cash flow. Ini terpulang dari wajib pajak dalam mengelola cashflownya. Prinsipnya restitusi adalah hak wajib pajak, gak perlulah dipersulit," tuturnya.
"Kalau negara tidak punya uang, ya cari sumber dana lain dan jangan halangi atau persulit wajib pajak. Atau kurangi belanja-belanja yang kurang prioritas, dan jangan semua kemudian menjadi prioritas dan urgent," ungkap Kacuk.
Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti. Ia bahkan menekankan, pemerintah sudah seharusnya meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Ia turut menekankan, restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.
"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari.
Sebelumnya,
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang lebih ketat atas pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu rencananya diberlakukan pada 1 Mei 2026. Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI pada Selasa (14/4/2026).
DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































