Purbaya ke Pendukung Impor Pakaian Bekas: Anda Penjahat, Hati-hati!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, akan konsisten memberantas importir pakaian bekas ilegal atau balpres. Para penentang kebijakan itupun, ia pastikan akan didatangi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena terindikasi terlibat dalam impor balpres ilegal.

Sebagaimana diketahui, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Purbaya pun menegaskan, seluruh aktivitas ilegal sudah pasti melanggar hukum. Karena itu, ia mengaku tak segan memerintahkan bawahannya untuk mengejar pihak-pihak yang mendukung importir ilegal balpres, sebagaimana yang sering tampi di televisi ataupun Youtube.

"Jadi yang di Youtube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang. Karena Anda declare Anda penjahat, masa saya diam," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (17/11/2025).

Purbaya mengaku masih berusaha merampungkan peraturan yang memperkuat hukuman bagi para importir barang ilegal itu, dengan memberikan hukuman tambahan bagi 'mafia' impor pakaian bekas ini berupa denda hingga memasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.

Sejak Oktober 2025, Purbaya mengatakan negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Terutama karena negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk membakar pakaian itu.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapat duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," kata Purbaya.

Purbaya menganggap, selama ini negara rugi saat menindak barang tangkapan impor ilegal itu dengan cara dibakar. Konsep pemusnahan barang ilegal itu, menurutnya, memakan biaya hingga Rp 12 juta untuk satu kontainer.

"Kan saya selalu komplain itu balpres, saya tangkap barangnya, orangnya enggak bisa didenda, terus saya mesti memusnahkan barangnya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

"Itu mahal tuh satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau enggak salah. Rugi, abis itu kasih makan orang yang ditahan, rugi besar kita. Jadi mau kita ubah," ucapnya.

Purbaya mengatakan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, dan juga telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. ialah memanfaatkan hasil penindakan itu dengan menjual murah ke masyarakat atau UMKM.

Ia mengaku juga sudah melakukan konsultasi dengan Asosiasi Garment dan Textile Indonesia atau AGTI. Hasilnya, balpres ilegal yang masuk serta berhasil ditindak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu akan dicacah untuk dijadikan bahan baku atau dijual murah.

"Ini juga atas arahan presiden, ini mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir gimana, apa boleh enggak kita cacah ulang? Boleh. Jadi kita ketemu dengan AGTI, menawarkan bisa enggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah," ucap Purbaya.

Purbaya mengatakan, hasil konsultasi dengan AGTI didapati sejumlah pengusaha yang siap menampung barang hasil penindakan itu untuk dicacah. Ia memastikan kebijakan ini akan jalan pekan depan dan telah mendapatkan persetujuan juga dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Minggu depan diskusi dengan mereka ya. jadi langsung ketuk palu, langsung jalan. Jadi yang di gudang-gudang itu dikeluarin semuanya, tempatnya juga kosong. Jadi itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan, dalam bentuk benang dan lain-lain. Nanti UMKM akan bisa memakai sebagai bahan dengan biaya yang lebih murah," paparnya.

"Saya juga sudah bicara dengan Kementerian UMKM, Pak Maman, beliau setuju dengan kerjasama seperti ini, karena nanti UMKM yang tahu namanya kan, nama UMKM-nya beliau. Kalau saya kan nggak tahu, nanti distribusi UMKM-nya lewat Pak Menteri UMKM," tegas Purbaya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pakaian Impor Bekas Ilegal-Tapi Kok Tercatat di BPS? Ini Kata Kemendag

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |