PSI Usul DKI Bikin Layanan Visum Gratis untuk Perempuan Korban Kekerasan

4 hours ago 3

Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengusulkan agar Pemprov DKI membuat layanan visum gratis bagi perempuan korban kekerasan. Dia mengatakan hal itu penting bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Elva dalam rapat paripurna (rapur) DPRD DKI terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026). Dia meminta Pemprov DKI membuat layanan hukum secara gratis atau pro bono untuk perempuan korban kekerasan.

"Fraksi PSI juga turut menekankan pentingnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hadir memberikan fasilitasi layanan pengelolaan kasus secara pro bono untuk perempuan korban, perempuan berhadapan dengan hukum, maupun perempuan dalam kondisi khusus," kata Elva dalam rapat paripurna.

Dia menyebutkan layanan yang perlu ditanggung pemerintah meliputi pendampingan penanganan kasus, bantuan hukum, hingga visum. Selain itu, PSI mengusulkan rumah aman atau perlindungan sementara bagi korban.

"Hal ini penting untuk diperjuangkan mengingat hingga kini masih banyak korban yang membayar biaya visum sendiri karena tidak memiliki Surat Permintaan Visum (SPV) dari Kepolisian RI, mengingat banyak korban orang awam dalam hukum atau takut melaporkan dirinya telah menjadi korban," ujarnya.

Minta Layanan 24 Jam

Dia juga mendorong Ranperda Pelindungan Perempuan mengatur sistem layanan 24 jam berbasis teknologi digital untuk korban kekerasan. PSI menilai kekerasan terhadap perempuan di Jakarta harus direspons cepat. PSI menyatakan Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan layak dilanjutkan dengan sejumlah catatan perbaikan.

"Ranperda ini perlu menghadirkan opsi sistem layanan 24 jam berbasis teknologi digital untuk semua layanan yaitu layanan pengelolaan kasus, layanan kesehatan, layanan psikososial, layanan rehabilitasi sosial, dan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial," kata Elva.

PSI menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta. Dalam pandangan umumnya, PSI menyebut terdapat 32.682 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan sekitar 99 persen kasus berasal dari ranah privat atau rumah tangga.

Menurut PSI, tingginya angka tersebut menunjukkan perempuan masih rentan mengalami kekerasan bahkan di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi ruang aman pertama.

"Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan hingga 32.682 dengan 99% kasusnya berasal dari ranah privat/rumah tangga memperlihatkan kerentanan yang dialami oleh perempuan bahkan saat di institusi pertama yaitu keluarga yang seharusnya menjadi rumah pertama," ujarnya.

Selain mendorong layanan 24 jam, PSI juga meminta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pendampingan kepada korban. PSI menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar respons terhadap kasus kekerasan perempuan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.

PSI juga mengusulkan penguatan perlindungan terhadap kelompok perempuan rentan, termasuk perempuan kepala keluarga, pekerja rumah tangga, hingga korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Fraksi PSI menilai perkembangan teknologi dan media sosial membuat ancaman kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks.

Dengan sejumlah catatan tersebut, PSI menyatakan Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan harapan regulasi tersebut dapat menghadirkan perlindungan yang lebih konkret bagi perempuan Jakarta.

(bel/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |