Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut masih ada sekolah yang menyelewengkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya itu jadi contoh buruk bagi siswa di sekolah.
"Kita masih mendapat adanya informasi misalnya bagaimana dana BOS belum digunakan sebagaimana mestinya, KIP disalahgunakan, dan berbagai kebijakan yang justru immediate environment-nya itu terjadi di sekolah," ujar Mu'ti saat peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kemendagri dan Kemendikdasmen di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Mu'ti menerangkan, fenomena itu jadi berseberangan dengan tujuan sekolah melakukan pendidikan karakter. Salah satunya pendidikan karakter berperilaku jujur.
"Itu memberikan satu contoh yang kontraproduktif dengan apa yang diajarkan di kelas-kelas ketika anak-anak diajari kejujuran tetapi kenyataannya justru tidak melihat contoh bagaimana kejujuran itu terbangun dengan baik," jelasnya.
Dia menilai, pengelolaan lembaga yang bersih adalah hal penting dilakukan. Sebab sekolah adalah tempat bagi siswa menempa diri dan membentuk karakter.
"Sehingga karena itu maka berbagai kebijakan yang dilakukan di sekolah tentu harus bersinergi dengan upaya-upaya bersama agar sekolah juga dapat menjadi model bagaimana kehidupan yang bersih, kehidupan yang jauh dari korupsi itu dapat menjadi immediate environment atau lingkungan terdekat bagi anak-anak kita," imbuhnya.
Mu'ti melanjutkan, pemerintah sedang berupaya agar sekolah dapat menanamkan kejujuran pada siswa sejak dini. Hal itu harus melekat dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami berusaha untuk sejak dini menanamkan kepada anak kita bagaimana mereka jujur dalam mengerjakan soal dan juga dalam mereka berperilaku sehari-hari. Kami juga mulai menerapkan sistem penerimaan murid baru yang menekankan prinsip keadilan dan juga kejujuran, yang itu semua membutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk dukungan Bapak Ibu sekalian para pemangku kepentingan dan juga pemerintah daerah di semua struktur pemerintahan," kata dia.
Tonton juga video "Respons Mendikdasmen soal Isu Guru Non-ASN Tak Boleh Ngajar Tahun 2027"
(tsy/dek)

















































