Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya sanksi terhadap mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban pascaperceraian, terutama terkait nafkah anak dan mantan istri. PKS menilai isu penelantaran ekonomi terhadap perempuan dan anak setelah perceraian menjadi masalah yang harus direspons pemerintah.
Usulan itu disampaikan anggota DPRD dari fraksi PKS, Muhammad Thamrin, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, Senin (11/5/2026).
PKS meminta adanya kajian kebijakan sanksi administratif bagi pihak yang mengabaikan putusan hukum terkait nafkah.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak. Misalkan sanksi administrasi dengan penonaktifan NIK atau pembatasan layanan administrasi tertentu," ujar Thamrin di rapat paripurna.
PKS menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Jakarta. Menurut fraksi PKS, aturan itu juga berpotensi menjadi rujukan nasional bila diterapkan secara tepat.
"Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi rujukan nasional penguatan pelindungan perempuan dan keluarga," ujar Thamrin.
Dalam kesempatan itu, Thamrin juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan di Jakarta. Salah satu usulan yang disampaikan yakni pembentukan dashboard pelindungan perempuan berbasis digital yang terintegrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
"Fraksi PKS mengusulkan dashboard pelindungan perempuan berbasis digital yang terintegrasi lintas OPD terkait, agar pemerintah dapat memantau wilayah rawan kekerasan, kecepatan penanganan korban, serta efektivitas layanan yang terukur dan berkelanjutan," imbuhnya.
(bel/ygs)

















































