Jakarta -
BPJS Kesehatan menyediakan layanan rujukan layanan kesehatan bagi pasien. Adanya rujukan berjenjang agar pengobatan pasien lebih terkontrol dari awal sampai akhir.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik/puskesmas/praktik dokter mandiri tempat peserta terdaftar. Hal ini dikecualikan dalam kondisi gawat darurat medis.
Selain itu, rujukan memaksimalkan pemantauan setiap pasien, agar layanan kesehatan tepat, berkelanjutan, dan optimal. Bersumber dari informasi resmi BPJS Kesehatan, berikut ini prosedur rujukan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur Rujukan BPJS Kesehatan
- Pertama, peserta datang ke Faskes Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar (klinik/puskesmas/praktik dokter mandiri) terlebih dahulu. Nanti, dokter akan melakukan pemeriksaan.
- Jika diperlukan pemeriksaan spesialistik, dokter di Faskes Tingkat Pertama akan memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit sesuai indikasi medis.
Pelayanan rujukan di rumah sakit berlaku maksimal tiga bulan. Setelah itu, peserta kembali ke FKTP agar pengobatan tetap efektif dan kondisi kesehatan terus dimonitor.
Ketentuan Khusus Rujukan BPJS
1. Dapat langsung dirujuk ke RS tanpa rujukan langsung
Ketentuan peserta JKN yang bisa langsung ke rumah sakit tanpa dirujuk:
- Peserta dengan diagnosis gangguan jiwa yang berobat rutin di RS Khusus Jiwa
- Peserta dengan diagnosis kusta yang berobat rutin di RS Khusus Kusta
- Peserta dengan diagnosis TB MDR (tuberkulosis resisten obat) yang rutin berobat di RS yang menyediakan unit pelaksana Layanan Tuberkulosis Resistensi Obat
- Peserta dengan diagnosis HIV yang berobat di RS Kelas A yang menyediakan layanan obat lini 3
- Peserta dengan diagnosis kanker yang menerima pelayanan kemoterapi dan radioterapi yang berobat di RS yang menyediakan pelayanan kemoterapi dan radioterapi
2. Tidak perlu kembali ke FKTP untuk perpanjangan rujukan
Peserta yang tidak perlu perpanjangan rujukan ke FKTP, bisa perpanjang rujukan langsung di rumah sakit yang menjadi tempat rutin berobat. Ini ketentuannya.
- Peserta dengan kebutuhan cuci darah atau hemodialisis rutin di RS yang menyediakan pelayanan hemodialisis
- Peserta dengan diagnosis hemofilia yang berobat di RS yang menyediakan pelayanan hemofilia
- Peserta dengan diagnosis thalasemia mayor yang berobat di RS yang menyediakan pelayanan thalasemia mayor
Simak juga Video 'Dirut BPJS Kesehatan: Dikira Kesehatan Itu Murah dan Gratis, Padahal Mahal':
(kny/imk)
















































