Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tetap stabil, terutama di tengah rencana kebijakan pemangkasan produksi batu bara dan nikel pada 2026.
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa optimalisasi PNBP dilakukan melalui penguatan sistem digital dan pengawasan transaksi.
"Nanti kita juga mencoba untuk penjualan darat kita optimalkan. Jadi mungkin ada penapisan-penapisan itu yang kemarin belum ter-capture, sekarang jadi kita tarik," kata Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2026).
Di samping itu, pemerintah juga berharap adanya kenaikan harga yang berpotensi bisa mengerek PNBP, meskipun volume produksi di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diturunkan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang data pembayaran perusahaan melalui aplikasi e-PNBP, guna memastikan kewajiban keuangan dipenuhi secara optimal.
"Kita akan lakukan lagi verifikasi ulang apakah, ya penapisan seperti yang saya sampaikan mana yang kita bisa optimalkan dari aplikasi atau dari PNBP yang sudah kita peroleh mana-mana saja yang sebetulnya masih bisa kita optimalkan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan pemangkasan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
Menurut dia, bukan berarti ketika produksi batu bara dipangkas menjadi kurang lebih sekitar 600 juta ton akan membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergerus. Justru penyesuaian produksi berpotensi menjaga stabilitas PNBP melalui perbaikan harga komoditas.
"Karena ujungnya adalah ketika kita pangkas harga, itu pasti harga pasar insya Allah akan naik. Kalau harga naik akan di-compare terhadap selisih harga pendapatan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (23/1/2026).
Di samping itu, Bahlil menyebut pihaknya telah melakukan berbagai perhitungan dan simulasi terkait kebijakan tersebut, serta akan terus melakukan penyempurnaan.
"Aturan yang kita buat ini kan bukan Al-Quran dan Al-Kitab harus kaku. Apalagi cuma Permen, Kepmen. Hanya Menteri yang tidak mau mengambil risiko saja kalau tidak mau berubah untuk kebaikan negara," kata dia.
Perlu diketahui, realisasi PNBP sektor Kementerian ESDM sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 138,37 triliun, angka ini lebih tinggi dibandingkan target awal pada DIPA 2025 sebesar Rp 127,44 triliun. Pada 2026, pemerintah menargetkan PNBP di sektor ESDM sebesar Rp 134 triliun.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]


















































