Amalia Zahira, CNBC Indonesia
18 March 2026 15:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat merupakan salah satu rukun Islam ke empat yang memiliki peran penting dalam sistem sosial dan ekonomi umat Muslim.
Zakat adalah kewajiban ibadah yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kelompok masyarakat tertentu.
Dalam praktiknya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki fungsi serta cara perhitungan yang berbeda.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia.
Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu.
Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5-3,5 kilogram makanan pokok per orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, jika harga beras Rp15.000 per kilogram dan zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras, maka zakat yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp37.500 per orang.
Zakat Mal
Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat mal atau zakat harta. Zakat ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai batas minimum kepemilikan atau nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).
Zakat mal memiliki fungsi untuk membersihkan harta serta mendorong pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Pada umumnya, zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat.
Contohnya, jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta selama satu tahun dan jumlah tersebut telah melewati nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp2,5 juta.
Zakat mal sendiri mencakup berbagai jenis harta, mulai dari emas, tabungan, hingga hasil usaha.
(mae/mae)
Addsource on Google


















































