Tafsir MK Pasal 14 UU Tipikor dan Efektivitas Penegakan Hukum Korupsi

2 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus perkara yang mengabulkan permohonan para pemohon secara sebagian dalam perkara 123/PUU_XXIII/2025 yang mengujikan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menariknya, ini merupakan kali kedua secara berturut-turut MK memberikan tafsiran terhadap ketentuan mengenai Undang-Undang Tipikor setelah belum lama MK menafsirkan ketentuan mengenai obstruction of justice yang hanya berselang dua pekan sebelum putusan ini dibacakan.

Gugatan ini pada dasarnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang Pasal 14 UU Tipikor. Ketentuan tersebut dianggap memberi ruang yang terlalu luas bagi penegak hukum untuk menentukan apakah suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang lain, misalnya di sektor kehutanan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memperjelas rumusan pasal tersebut. Intinya, suatu tindak pidana di luar UU Tipikor hanya dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi apabila undang-undang yang mengaturnya secara tegas menyebutkannya sebagai korupsi. Jika tidak ada penegasan seperti itu, maka ketentuan dalam UU Tipikor tidak seharusnya digunakan.

Kendati MK dalam amar putusannya mengabulkan gugatan secara sebagian, namun menurut saya terdapat spirit yang berbeda antara gugatan dari Pemohon dengan putusan yang diputus oleh MK. Dalam amar putusannya, MK mengokohkan keberadaan Pasal 14 UU Tipikor dengan menyatakan Pasal 14 UU Tipikor tidak bertentangan dengan konstitusi apabila undang-undang sektoral yang dimaksud memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

MK mendasari putusan tersebut pada kemajuan teknologi sehingga dapat berpengaruh pada bentuk kejahatan serta modus operandi yang semakin berkembang dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itulah, rezim pidana khusus diperlukan guna melakukan pengusutan suatu tindak pidana yang terkategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Poin Penting Putusan
Setidaknya, menurut penulis terdapat tiga hal penting dalam putusan tersebut. Pertama, MK cenderung mendasari pada norma eksisting. Sikap tersebut terlihat dari putusannya di mana MK mengakomodasi praktik yang lazim terjadi yakni menggunakan UU Tipikor sebagai dasar penggunaan tindak pidana pada undang-undang sektoral yang tidak menyebutkan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, MK justru memberikan penegasan bahwa rezim tipikor dapat dipergunakan pada undang-undang sektoral apabila sudah terpenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, MK secara tersirat mengatakan soal penentuan rezim apa yang dapat diperlakukan sebagai open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Oleh karenanya, penentuan rezim tersebut haruslah dilakukan saat pembentukan undang-undang, bukan merupakan kewenangan MK yang dapat berpotensi membawa MK melakukan judicial activism.

Kedua, MK menyerahkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan rezim apa yang dapat digunakan untuk menyelidiki suatu tindak pidana. Maksudnya, apabila terdapat kasus yang dapat memenuhi unsur tindak pidana sektoral dan tindak pidana korupsi, melalui putusan ini aparat penegak hukumlah yang dapat menentukan suatu tindak pidana dapat diselesaikan sebagai tindak pidana biasa, tindak pidana korupsi, termasuk pula pidana administrasi.

Dengan catatan, pemilihan penggunaan rezim tersebut perlu dilakukan secara proporsional. Sementara itu, MK tidak memberikan batas-batas proporsionalitas tersebut.

Ketiga, putusan ini memberikan perintah konstitusional bagi pembentuk undang-undang sektoral nantinya untuk mengatur secara tegas apakah tindak pidana yang tercantum dalam undang-undang sektoral tersebut tergolong sebagai tindak pidana korupsi atau bukan seperti telah dicantumkan dalam beberapa ketentuan soal perpajakan.

Hal ini selain mencegah terjadinya kegamangan bagi penegak hukum, yang paling penting untuk mencegah terjadinya campur baur antara ketentuan pidana yang terkait dengan undang-undang sektoral dengan tindak pidana korupsi.

Dampak Putusan
Kendati MK telah memutuskan perkara ini, persoalan pun bukan berarti selesai begitu saja. Putusan ini perlu dibaca dengan spirit upaya pemberantasan kejahatan sistemik dalam undang-undang sektoral seperti lingkungan hidup, kehutanan, dan perpajakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.

Meskipun putusan ini secara tegas menyebutkan ketentuan pidana pada undang-undang sektoral bisa ditarik sebagai tindak pidana korupsi, namun dalam satu napas yang sama putusan ini juga mengamanatkan adanya tindakan yang proporsional. Hal inilah yang dapat mencegah praktik penegakan hukum yang menjadikan tindak pidana korupsi sebagai 'keranjang sampah' oleh sebab penegakan hukum yang tidak proporsional.

Kegeraman terhadap tindakan korupsi sehingga adanya euforia anti-korupsi haruslah dipandang secara tepat, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif untuk menyelesaikan penyelesaian masalah yang bersifat sistemik dari kejahatan dan upaya anti-korupsi itu sendiri.

Salah satu tujuan reformasi hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru memiliki prinsip dasar mendorong terjadinya pemulihan (restore) yang bukan sekadar melakukan penghukuman berbasis pembalasan.

Sementara apabila kita kaitkan dengan karakteristik instrumen tindak pidana korupsi, maka selain meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelaku, maka unsur denda dan biaya pengganti sejatinya belum tentu dapat memulihkan kerugian tersebut karena tidak adanya unsur rencana pemulihan.

Sekarang pertanyaanya adalah, jika begitu dalam hal terjadinya kerusakan lingkungan misalnya, apakah instrumen tindak pidana korupsi menjadi cara yang paling tepat? Bukankah upaya memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut adalah cara yang lebih rasional, alih-alih hanya menghukum pelaku dan membayar denda ataupun ganti rugi?

Jangan sampai, proses penegakan hukum justru mengakibatkan semakin besarnya nilai 'kerugian keuangan' dan 'perekonomian' tanpa adanya pemulihan dari tindakan tersebut. Oleh karenanya, langkah hukum yang tepat perlu ditempuh semata untuk memulihkan kerugian dan biaya sosial dari kejahatan.

Penegakan hukum seharusnya tidak menimbulkan konsekuensi hilangnya hak negara untuk menuntut pemulihan kerugian yang terjadi. Prosedur yang dijalankan harus tetap menjaga agar negara dapat mengejar pertanggungjawaban secara penuh, baik melalui mekanisme pidana maupun jalur lain yang relevan. Hal ini berarti tidak ada kerugian publik yang dibiarkan tanpa pemulihan.

Dengan demikian, instrumen tindak pidana tidak boleh diposisikan secara sempit hanya sebagai sarana penghukuman individual, apalagi jika hal itu justru mengaburkan persoalan yang lebih luas. Pendekatan penegakan hukum perlu tetap mampu menjangkau dimensi tanggung jawab yang bersifat sistemik, supaya akar permasalahan tidak terabaikan dan upaya perbaikan tata kelola dapat benar-benar tercapai.

Ke depan, penegakan hukum tidak seharusnya dijalankan semata-mata dengan pendekatan yang menonjolkan sensasi pemberitaan di media, dijadikan alat untuk memperbaiki citra politik, atau sekadar menghasilkan capaian statistik yang tampak impresif namun bersifat semu. Orientasi semacam itu berisiko menggeser substansi penegakan hukum dari tujuan utamanya.

Sebaliknya, penegakan hukum perlu diarahkan untuk benar-benar mewujudkan keadilan, memulihkan kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan negara, yakni kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari eksposur atau angka semata, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkannya.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |