Presdir Kena OTT KPK, Summarecon (SMRA) Buka Suara

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) buka suara mengenai Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

Menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, emiten properti dan real estate tersebut menyatakan mereka menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026).

Selain Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut terjaring OTT KPK. Manajemen Perseroan mengatakan kedua anggota direksinya itu telah diperiksa/dimintakan keterangan oleh KPK.

Summarecon menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan.

"Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung," kata manajemen.

Manajemen mengaku sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan. Summarecon menegaskan mereka senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

"Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ujar manajemen SMRA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi. Ia tertangkap dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Dalam penyelidikan tertutup ini, Budi mengungkapkan, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |