Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

1 hour ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli untuk memberi penjelasan soal pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ahli yang dihadirkan Kejagung, Yunus Husein, menegaskan kasus TPPU bisa diusut secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal.

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus, yang merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut penanganan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat digabungkan. Namun, katanya, TPPU juga tetap dapat diusut secara mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelas dia.

Yunus menilai penyidik dapat menemukan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi atau sumber penghasilan seseorang. Kemudian, asal-usul harta itu bisa ditelusuri lewat pendekatan follow the money.

"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucapnya.

"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.

Yunus menyebut hal itu tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dia mengatakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata dia.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," sambungnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.

(tsy/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |