Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku heran dengan usulan tarif parkir mobil di Jakarta yang disebut bakal naik hingga Rp 60 ribu per jam. Dia menegaskan nominal tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono mengaku baru mengetahui angka tarif parkir Rp 60 ribu tersebut setelah ramai diperbincangkan publik. Dia pun mengaku tidak mengetahui dari mana angka tersebut berasal.
"Angka berapa? Rp 60 ribu ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," kata Pramono di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta memang tengah membahas kemungkinan penyesuaian tarif parkir. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran tarif parkir yang baru.
"Dan sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar," ujarnya.
Dia menegaskan usul kenaikan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam bukan angka yang telah diputuskan Pemprov DKI. Bahkan, Pramono menyebut dirinya baru mengetahui angka tersebut ketika isu kenaikan tarif parkir menjadi viral.
"Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," kata Pramono.
Pramono meminta masyarakat tidak khawatir dengan isu kenaikan tarif parkir tersebut. Dia kembali menegaskan besaran tarif parkir baru belum diputuskan.
"Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran," ujarnya.
Usul Perubahan Tarif Parkir
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan terdapat usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif parkir lebih mahal.
Jupiter menyebut sejumlah kawasan seperti SCBD, Menteng, Senayan, hingga wilayah Jakarta Selatan dapat masuk dalam zona dengan tarif lebih tinggi.
"Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp 60.000," kata Jupiter saat dihubungi, Sabtu (22/8).
Namun, Jupiter justru mengkritik usulan tersebut. Dia menilai tarif parkir hingga Rp 60 ribu untuk mobil terlalu memberatkan masyarakat.
"Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," ujarnya.
Jupiter mengatakan kenaikan tarif parkir bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Menurutnya, masih banyak sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan tanpa membebani masyarakat.
"Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya. Masih banyak dari yang saya sampaikan tadi. Sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan," katanya.
"Yang lebih enak gitu. Jangan mencekik masyarakat dalam kondisi saat ini," sambung Jupiter.
(bel/jbr)















































