Polsek Tamansari Tangkap Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakbar

7 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menangkap D, pelaku utama dalam komplotan jambret kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) yang menjadi buron. Tersangka D adalah pelaku yang menarik kalung emas korban saat beraksi.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Tersangka D diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Tersangka sempat akan melarikan diri saat ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.

Bobby mengungkap D melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Polisi akan mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjadi faktor pendorong bagi D melakukan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Bobby mengatakan pihaknya menyita satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Jakbar.

"Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota komplotan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, polisi telah menangkap tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Polisi juga mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak.

"Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 juta," ucap Bobby.

Bobby mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain berinisial S. Pelaku S berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 592 KUHP.

(mib/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |