Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Ha: Akhiri Konflik Puluhan Tahun

3 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare. SK Hutan Adat ini sebagai upaya memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

"Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu," kata Menhut Raja Juli Antoni saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Bogor, Sabtu (6/6/2026).

Raja Antoni menyebut selama ini konflik kawasan hutan adat muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat," ujarnya.

Raja Antoni menegaskan komitmennya mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 hektare. Ia mengedepankan ruang komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat.

"Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih, makanya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta," ujarnya.

"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, penerima SK Perhutanan Sosial Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai Muhammad Safar dari Jambi mengaku senang dapat menerima SK. Safar mengaku akan terus menjaga dan mempertahankan hutan adat agar tetap dapat dinikmati oleh anak cucu.

"Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari Bapak Menteri, syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah, selama hayat masih dikandung badan, kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air," tuturnya.

Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 keluarga. Berikut rincian penerima SK:

Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. MHA Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Matga Batang Asai

(eva/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |