Bamsoet Tegaskan Reformasi Polri Harus Diikuti Penguatan Kompolnas

5 hours ago 1

Jakarta -

Anggota DPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan momentum Reformasi Polri yang tengah berlangsung harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.

Di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum, mulai dari pemberantasan judi online, kejahatan siber lintas negara, perlindungan data digital, hingga pengawasan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan dalam proses penegakan hukum, Indonesia membutuhkan lembaga pengawas kepolisian yang kuat, independen dan memiliki legitimasi publik yang tinggi.

Ia mengatakan survei nasional beberapa tahun terakhir memperlihatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami dinamika yang dipengaruhi berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Karenanya, usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi semakin relevan karena saat ini pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah mengkaji berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Mohamad Rangga Afianto, dengan disertasi berjudul 'Police Oversight and Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional' di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Republik Indonesia (STIK-PTIK) Jakarta, hari ini. Turut hadir sebagai penguji antara lain Prof. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, Brigjen Pol. Dr. Kif Aminanto, Prof. Albertus Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, Ko-Promotor Dr. Puspitasari dan Dr. Yopik Gani,

"Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen dan efektif. Prinsip check and balances harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat," kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (6/6/26).

Bamsoet menjelaskan tantangan utama Kompolnas saat ini terletak pada keterbatasan kewenangan yang masih bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai rekomendasi yang dihasilkan belum memiliki daya dorong yang memadai untuk memastikan tindak lanjut secara optimal. Padahal, dalam era demokrasi modern, masyarakat mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.

"Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat," jelas Bamsoet.

Bamsoet memaparkan penguatan Kompolnas tidak boleh dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Sebaliknya, pengawasan yang kuat merupakan ciri negara demokrasi modern yang menempatkan profesionalisme, akuntabilitas dan supremasi hukum sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Pengalaman negara lain seperti Jepang dan Inggris, menunjukkan bahwa lembaga pengawas yang independen mampu memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," tegas Bamsoet.

Dia menambahkan Reformasi Kompolnas juga harus diarahkan pada penguatan landasan hukum. Hingga saat ini keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden, sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas dibandingkan lembaga independen lainnya yang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

"Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, maka Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif," tutup Bamsoet.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |