ATR/BPN Serahkan 1.029 Sertifikat Tanah Wakaf ke Badan Hukum Keagamaan

3 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Adapun penyerahan itu dilakukan di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, hari ini.

Momen ini juga digunakan Nusron untuk mengajak para penerima berkontribusi memperluas gerakan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

"Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertifikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum disertifikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertifikatkan bersama-sama," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total 1.032 sertifikat yang diserahkan dalam kesempatan ini, sebanyak 251 sertipikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf, dengan target seluruh sertifikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat.

"Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini," kata Nusron.

Kepada seluruh peserta dan penerima sertifikat di ICOP 2026, Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, dan tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertifikat. Sementara itu, khusus tanah wakaf tercatat ada sebanyak 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertifikat. Jika dibandingkan, tingkat sertifikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65%.

Meski demikian, langkah menjamin keamanan tanah-tanah wakaf ini terus berproses. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertifikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau naik lebih dari 200%. Di momen ini, Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanah wakaf.

"Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mensertifikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," tutup Nusron.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |