Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengonfirmasi bahwa saat ini permohonan red notice tersebut sedang diajukan melalui mekanisme portal Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Selain pengajuan red notice, Ricky menyebut Polri tengah berkomunikasi intensif dengan otoritas di Mesir. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka SAM.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.
Ricky memastikan tersangka SAM memang telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut didapatkan melalui jalur hukum yang sah, yakni naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.
Saat ini, kata Ricky, fokus pihak NCB Interpol Indonesia adalah memastikan apakah yang bersangkutan masih memegang status kewarganegaraan Mesir atau tidak. Validasi ini dinilai penting untuk keperluan koordinasi hukum internasional lebih lanjut.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (24/4).
Adapun pelapor dalam kasus ini berinisial MMA. Penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang juga merupakan korban. Surat tersebut resmi ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.
Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry buka suara atas kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.
"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
Dia mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Saat itu, kata Ahmad, dia dipanggil polisi dengan status sebagai saksi.
"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.
"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua, tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," sambung Ahmad.
(ond/wnv)











































