Jakarta -
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial (medsos) sejak 2024. Polisi kini mengusut pihak pemesan hingga aliran dana dari kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Polisi telah menetapkan delapan tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.
Iman mengatakan penyidikan kasus ini belum berhenti, polisi masih mengusut pihak pemesan dari para sindikat ini.
"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Iman.
Dia menambahkan, jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.
Raup Rp 220 Juta Sejak 2204
Nilai tiap proyek konten, kata Iman, bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Hasil penyidikan sementara, petugas menyita uang Rp 220 juta yang diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman.
Iman menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.
Menurut Iman, pembayaran dari tiap proyek yang dikerjakan sindikat ini dilakukan secara tunai.
"Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai. Dengan cara tunai, namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para pembuat konten itu melalui transfer, sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," pungkas Iman.
(ygs/rfs)















































