Polda Metro Jaya membongkar sindikat pendengung atau buzzer yang menyebarkan informasi tidak benar (hoax) di media sosial (medsos). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagi perannya dalam memproduksi konten hoax.
"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak yang menawarkan proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar Iman.
Peran delapan tersangka yang ditahan:
ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing
BCK: Mengirim narasi konten
AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah medsos
YAP: Editor konten
YNI: Jasa mengakselerasi komentar yang mendukung
MMA: Editor
G: Menawarkan proyek
S: Desain grafis
Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran yang dilakukan para tersangka. Polisi masih mendalami terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.
"Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Iman menyampaikan penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detail konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.
"Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut," tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Melihat Cara Siswa SD di Jerman Belajar Deteksi Berita Palsu:
(rfs/ygs)















































