Polisi Tangkap Remaja Pemerkosa Anak Usia 13 Tahun di Cikande

3 hours ago 1

Serang -

Polres Serang mengamankan remaja berinisial MA alias Minus (19) karena ikut memerkosa anak berumur 13 tahun di Cikande, Kabupaten Serang. Ia memerkosa korban bersama MI (20), yang ditangkap sebelumnya.

"MA ikut memerkosa korban setelah (korban) diperkosa oleh pelaku MI," ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis (12/2/2026).

MA ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menyebut penangkapan MA merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka MI. Setelah itu, Tim Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/2/2026).

"Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan Tersangka MA di lokasi kerjanya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Rabu (11/2).

Diberitakan sebelumnya, MI, yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi pesan pada 2 Februari 2026. Pelaku mengajak keluar dan menjemput korban sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka membawa korban dan duduk-duduk di Kawasan Industri Modern Cikande. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande.

"Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban meminumnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2).

Setelah dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pemerkosaan.

Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi," ungkap Kasat Reskrim.

(aik/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |