Jakarta -
Polisi menangkap lima remaja yang akan melakukan tawuran di kawasan Kemiri dan Beji, Depok. Dua parang disita petugas sebagai barang bukti.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8) malam. Polisi awalnya menerima laporan warga terkait adanya sejumlah pengendara motor yang akan melakukan bentrokan.
"Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang bergerombol, bahkan ada yang berboncengan tiga, dan diduga akan melakukan tawuran. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran," kata Kapolsek Beji Kompol Antonius dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap lima orang yang diduga hendak bentrokan di Kemiri Jaya dan Beji Timur. Kelima orang yang diamankan itu masih berstatus anak di bawah umur.
"Kelima remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Beji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para remaja tersebut diduga berkomunikasi dan menyepakati tawuran melalui media sosial. Platform tersebut digunakan untuk menentukan titik pertemuan antarkelompok.
"Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, tiga remaja lainnya tidak ditemukan membawa sajam. Mereka diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Pembinaan tersebut dilakukan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah. Langkah itu dilakukan mengingat para remaja yang diamankan masih berada pada usia sekolah," jelasnya.
Anton menegaskan penanganan terhadap anak tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Namun tindakan tegas akan diberikan apabila ditemukan unsur pidana, khususnya terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam.
Untuk dua remaja yang kedapatan membawa parang, proses hukum dilanjutkan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Harapannya, proses ini menjadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutur Anton.
(dvp/ygs)


















































