MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU

5 hours ago 2

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang dihidupkan dalam KUHP Baru tentang lambang negara, yakni Garuda Pancasila, tidak berlaku lagi. Pasalnya, MK menghapus pasal yang mengatur perihal denda tentang pemakaian lambang negara yang tidak diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan MK saat membaca putusan nomor 27/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang ini, MK menghapus Pasal 237 huruf c di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut bunyi pasalnya, yang dihapus huruf c:

Pasal 237

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Alasan MK

MK mengatakan alasan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI karena isi pasalnya sama dengan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009, di mana MK pernah memutus pasal ini bertentangan dengan UUD.

"Jika dicermati secara saksama, substansi norma yang termuat dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma pasal 237 huruf c UU 1/2023 sekalipun tanpa menggunakan kata 'ini'," kata hakim Enny Nurbaningsih.

Adapun bunyi Pasal 237 huruf c UU 1/2023 selengkapnya menyatakan "... c menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang".

Sedangkan rumusan substansi norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 selengkapnya "...d menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum pengujian norma pasal 57 huruf d UU 24/2009 dalam putusan MK nomor 4/PUU-X/2012 mutatis mutandis, berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan berkenaan dengan pengujian norma pasal 237 huruf c UU 1/2023," ucapnya.

Menurut MK, penggunaan lambang negara telah lazim digunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat. MK mencontohkan lambang negara seperti garuda pancasila dan semboyan bhinneka tunggal ika sudah banyak dipakai dalam beberapa atribut masyarakat.

"Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," pungkasnya.

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |