Polisi Sita 3,4 Juta Meterai Palsu dari Sindikat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

1 hour ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu disita.

"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, Rabu (19/8/2026).

Pihaknya kemudian melakukan investigasi terhadap barang-barang bukti yang ditemukan. Menurutnya, diperkirakan dari barang bukti yang diamankan masih bisa digunakan untuk membuat 33 juta keping meterai palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo mengatakan apabila aktivitas produksi meterai palsu oleh sindikat tersebut tidak dihentikan, negara berpotensi hilang pendapatan mencapai Rp 1 triliun.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi bahwa sebanyak empat juta keping materai telah terjual. Dalam aksinya, para sindikat bisa memproduksi 900.000 kepong materai dalam 10 hari.

"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," bebernya.

16 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat produsen materai palsu. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengungkapan itu.

"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta.

Dia mengatakan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pengungkapan mulanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Adapun para tersangka yang diamankan yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |