Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku sindikat maling kabel grounding di 46 SPBU di Jakarta hingga Bogor. Polisi mengungkap bahaya pencurian kabel grounding.
"Hal ini tentunya sangat membahayakan rekan-rekan sekalian, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (10/2/2026).
Dengan dicurinya kabel itu, Iman mengatakan berpotensi mengakibatkan kebakaran atau ledakan. Hal tersebut bisa membahayakan termasuk untuk lingkungan di sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya itu akan membahayakan bagi lingkungan sekitar SPBU, membahayakan bagi para pekerja yang ada di SPBU, maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut," bebernya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan keseriusannya menangani kasus ini. Agar kejadian yang membahayakan masyarakat tidak terjadi.
"Barang bukti yang kami amankan dalam proses penyidikan ini: kendaraan bermotor dua unit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan pencuriannya, kemudian alat yang digunakan oleh para pelaku berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, kemudian gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka," sebutnya.
"Kemudian potongan tembaga dari hasil kejahatan juga, pakaian yang digunakan di tempat kejadian perkara oleh para tersangka, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara," lanjutnya.
Peran 7 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka pencurian kabel grounding di SPBU wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi mengungkap peran dari ketujuh tersangka tersebut.
"Tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu W (24) dengan peran sebagai eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Kemudian ANMS (18) tahun dengan peran memantau situasi saat W yang tadi melakukan pencurian," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.
Tersangka berikutnya yaitu MR (21), yang berperan memantau situasi saat eksekutor melakukan pencurian. Dia juga berperan mengendarai kendaraan bermotor menuju dan meninggalkan lokasi.
"MAH (22), perannya sebagai joki juga turut serta melakukan pencurian kabel grounding tersebut. Kemudian dari dua orang ini, mereka mencari jaringan yang lainnya juga," ucapnya.
Kemudian tersangka U (30) juga berperan sebagai otak pencurian. Berikutnya tersangka R (26) yang berperan membantu pencurian, memantau situasi, dan sebagai joki kendaraan.
"Kemudian JA (37), perannya memantau situasi dan sebagai joki yang mengendarai kendaraan pada saat melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
(rdh/isa)

















































