Polda Metro Jaya mengamankan puluhan orang terkait penyebaran konten provokasi hingga berita bohong (hoax) di media sosial (medsos). Polisi juga menelisik pejabat yang menggunakan uang negara untuk menyebarkan konten hoax itu.
"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan pejabat negara yang melakukan praktik itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Iman menegaskan penyebaran konten hoax dan provokatif bisa menimbulkan keresahan dan kegaduhan.
"Itu dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," ujarnya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki terkait hal itu. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang. Nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada Rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Dalam tiga bulan, polisi mendalami dugaan penyebaran konten-konten tersebut dari sejumlah pegiat medsos. Polisi mengamankan 28 orang yang diduga menyebarkan konten berisi provokasi hingga berita bohong (hoax) di medsos.
Modus Penyebaran Konten Hoax
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten provokasi hingga hoax di medsos. Polisi mengungkap empat jenis perbuatan (modus operandi) para pelaku.
"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Jumat (7/8).
Selanjutnya, para pelaku membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menggunakan dokumen elektronik yang sah. Isi dokumen elektronik lalu diubah isinya dan disebarkan untuk menimbulkan keresahan.
"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.
Modus keempat, pelaku meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun hoax atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten-konten itu berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(wnv/fca)
















































