Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Depok, Sita 78,65 Kg Ganja

3 hours ago 3

Depok -

Polisi membongkar sindikat pengedar narkoba di Depok, Jawa Barat. Sebanyak 78,65 kg narkotika jenis ganja disita.

Kasus itu diungkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat pada Selasa (5/9) tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan Cilodong, Depok. Polisi lalu bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku inisial RDN dan DNM.

"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka RDN dan DNM dengan barang bukti yang diamankan pada saat itu sejumlah 38 kg narkoba jenis ganja. Kemudian 2 koper dan 1 timbangan digital," ujar Abdul dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AJ dan MAR di Jakarta Timur pada Kamis (7/9). Polisi menyita ganja 39 kg yang dikemas dalam dua koper dari penangkapan dua pelaku tersebut.

Dari hasil pengembangan, ganja tersebut didapati dari hasil pengiriman dua tersangka inisial RDG dan MS. Keduanya bisa ditangkap di Kampung Babakan, Bandung.

"RDN berperan sebagai bandar, kemudian DNM berperan sebagai bandar, AJ berperan sebagai bandar, RDG berperan sebagai kurir, MS berperan sebagai kurir dan MAR berperan sebagai bandar," tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben mengatakan keenam tersangka menjemput ganja di dalam koper dari Medan menuju Depok menggunakan bus untuk mengelabui petugas.

"Modus operandinya itu kan menggunakan koper ini untuk mengelabui petugas. Nah yang dipilih menggunakan transportasi umum. Jadi seolah-olah memang kan kalau kita pun lewat transportasi umum seperti bus antarkota dari Medan ke Jakarta kan tidak ada pemeriksaan secara spesifik terhadap koper," ucapnya.

"Itulah sebagai kesempatan buat mereka untuk melaksanakan kegiatan pengambilan atau penjemputan narkotika jenis ganja ini dari Medan ke Jakarta," tambahnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 78 paket ganja berat 78,65 kg, 2 timbangan digital, 4 koper, dan 6 buah ponsel.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |