Jakarta -
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait aksi demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Bahkan, hingga petang ini, surat pemberitahuan aksi demo itu belum diterima di kepolisian.
"Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (12/6/2026).
Kombes Budi Hermanto mengatakan klausul tersebut diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Menurut dia, sampai petang tadi, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait adanya aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami sampaikan di dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan 3x24 jam," bebernya.
Ia menjelaskan pentingnya surat pemberitahuan aksi sebelum hari-H agar pihak kepolisian dapat menyiapkan rencana pengamanan, termasuk pengaturan lalu lintas agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan tertib dan lancar.
"Karena apa? Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak," tambah dia.
Dia mengatakan telah mengecek ke Polres jajaran, tapi tidak menemukan surat pemberitahuan. "Kami sudah ngecek di Polres Metro Depok itu tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada, di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada. Jadi terjawab ya," imbuhnya.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya menurunkan personel pengamanan untuk mengawal jalannya aksi tersebut. Sebanyak 4.151 personel gabungan mengamankan demo.
Alasan Tak Digelar di HI
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan meminta mahasiswa tidak menggelar demo di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa yang saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang.
"Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.
Budi Hermanto kembali menegaskan pelarangan demonstrasi di kawasan Bundaran HI bukan untuk mengekang kebebasan dalam berpendapat. Namun Polri berpandangan bahwa pelarangan ini semata-mata didasari oleh kajian teknik dan analisis dampak sosial yang sangat mendalam di lapangan, yang mana poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta.
(rdh/mea)

















































