Jakarta -
Konfrontasi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) antara pihak korban karyawati RIS dan tersangka F berujung baku hantam. Tiga orang ditangkap atas dugaan penganiayaan dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan konfrontasi itu digelar di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/3). Dalam proses konfrontasi ini, kata Budi, kedua pihak membawa pendukung masing-masing.
Budi Hermanto mengatakan, sejak awal, kondisi tersebut telah diantisipasi oleh penyidik. Namun kericuhan terjadi saat saksi dan tersangka bertemu langsung sehingga memicu adu argumen dan berujung dugaan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat situasi yang berkembang, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antarkelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut efektif meredam eskalasi sehingga situasi dapat kembali dikendalikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Kombes Budi menyampaikan dinamika di lapangan telah ditangani secara profesional oleh penyidik. Penyidik mengambil langkah tegas memisahkan kedua belah pihak.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," jelasnya.
Pemicu Penganiayaan
Kericuhan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontasikan, tapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus TPKS. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan F, yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
"Menindaklanjuti insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap tiga orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," jelasnya.
Budi mengatakan, meski sempat diwarnai ketegangan antarkelompok yang samas-sama membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka.
"Sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak. Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," tuturnya.
Terkait perkara TPKS, F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
"Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual, untuk memperkuat pembuktian," ungkapnya.
"Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tutupnya.
(mea/dhn)


















































