Jakarta -
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan suami istri (pasutri) di Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap karena mengelola prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal kegiatan mencurigakan di sebuah rumah Kost Inang. Polisi pun menuju kos yang dikelola laki-laki berinisial AB (27) dan perempuan berinisial FT (26) pada Senin (16/02) pukul 01.00 WIB.
Di lokasi kos tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. AKBP Irene menyebut para pelaku diduga merekrut dan menampung korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan," kata Irene kepada wartawan, Jumat (27/02/2026).
Kemudian, polisi mengamankan AB dan FT sebagai tersangka. Selain itu, polisi mengidentifikasi tiga perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, dan sebuah gel pelumas. Selain itu, polisi mengamankan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
AKBP Irene menyebut pihaknya masih memeriksa secara intensif para pelaku dan korban. Polisi akan mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.
"Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban," ujarnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat berperan aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," imbuhnya.
Tonton juga video "Warga Halangi Satpol PP Bongkar Sarang Prostitusi di Bekasi"
(aik/fas)


















































