Aksi keributan yang melibatkan sesama Warga Negara Asing (WNA) berujung maut terjadi di Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Seorang WN Brunei Darussalam mengalami penganiayaan hingga berakhir tewas di tangan WN Brunei lainnya.
Seorang korban berinisial MHF (30) dianiaya pada Rabu (6/5/2026) pukul 03.30 WIB. Sementara, pelakunya ialah Mohamad Irman Ali (33) dikenal seorang 'selebgram' bernama Woodyrman.
Simak rangkuman kasusnya di detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya korban berada di sekitar lokasi bersama saksi. Setelah itu, datang beberapa orang lain dan sempat duduk serta berbincang bersama korban.
Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku saling adu mulut. Beberapa orang tampak melerai keributan yang terjadi.
Kepala Dipukul Botol
Perdebatan keduanya berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban langsung terjatuh.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5).
Korban Sempat Dilarikan ke RS
Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5).
"Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis," kata Budi.
Woodyrman Ditangkap
Polisi mengusut kasus penganiayaan tersebut. Mohamad Irman Ali kini telah ditangkap.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," kata Budi.
Pelaku ditangkap pada Senin (25/5) dini hari di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi membenarkan Mohamad Irman Ali ialah figur selebgram yang dikenal Woodyrman.
"Benar (selebgram Woodyrman). Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(fca/fca)


















































