PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Komisi III DPR Apresiasi

4 hours ago 3

Jakarta -

Majelis hakim serta Ketua Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi.

Penangguhan tersebut dikabulkan setelah adanya permohonan resmi dari Komisi III DPR RI selaku penjamin yang disampaikan langsung Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan kepada ketua pengadilan Medan, pada hari Selasa (31/3/2026). Komisi III DPR menilai keputusan tersebut langkah yang mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menerangkan alasan Komisi III DPR menjadi penjamin penangguhan terhadap Amsal Sitepu. Dia mengatakan hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral kelembagaan dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa institusi peradilan sangat responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujar Habiburokhman.

Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, Amsal Sitepu bisa keluar dari tahanan pada hari ini dan tetap diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Habiburokhman mengatakan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Melainkan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani proses peradilan secara lebih adil dan manusiawi.

"DPR RI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan akhir dari majelis hakim," ucapnya.

"Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan guna memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia," lanjut dia.

(idn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |