Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mendukung langkah kepolisian memecat Bripda MS, oknum Brimob penganiaya AT (14), siswa MTs di Kota Tual, Maluku. Nasir menyebut langkah Polri sudah tepat.
"Tentu saya secara pribadi setuju dengan langkah Kapolri yang memecat anggota Brimob di Tual yang telah menewaskan seorang remaja yang masih berstatus pelajar. Tindakan ini menunjukkan bukti bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin memberikan sinyal ke dalam institusi dan masyarakat bahwa Polri ingin terus berbenah dan tidak ingin menyakiti masyarakat," kata Nasir Djamil saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan pemecatan ini juga meredam potensi pihak luar untuk memanfaatkan peristiwa tragis ini demi kepentingan tertentu. "Tindakan pemecatan dinilai efektif untuk meredam potensi dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kejadian itu untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Ini mirip tindakan amputasi yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya," kata Nasir.
Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi prosedur operasi standar pengamanan dan penanganan unjuk rasa. Evaluasi ini, katanya, dibutuhkan guna mencegah peristiwa serupa terulang. Dia menyebut Bripda MS bergerak sesuai arahan komandan.
"Evaluasi secara komprehensif dan transparan sangat dibutuhkan guna mengembalikan kepercayaan publik," kata Nasir.
Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan remaja AT. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2) dini hari tadi.
"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
(gbr/dhn)

















































