Jakarta -
Kapoksi PKB Komisi III DPR Abdullah mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha adalah tindakan kejam. Abdullah meminta agar tersangka dihukum maksimal.
"Kasus penyiksaan terhadap anak di daycare Little Aresha merupakan tindakan keji yang tidak memiliki tempat dalam kemanusiaan dan hukum kita. Saya menegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa siapa pun pelakunya, termasuk yang berada dalam struktur, pengelola, maupun pendiri daycare tersebut, harus dihukum maksimal," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Selain itu, dia meminta agar praktik daycare di Indonesia dievaluasi secara menyeluruh. Dia mengingatkan ada ribuan daycare yang belum semuanya mempunyai izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik daycare ini harus dievaluasi secara total dan menyeluruh. Jumlah daycare di Indonesia sangat banyak, mencapai ribuan, namun belum seluruhnya memenuhi standar perizinan dan prosedur operasional yang memadai dan berkualitas," ucap dia.
Karena itulah ia meminta agar SOP daycare diperbaiki dan diperketat. Termasuk, menurut dia, screening oleh orang tua melalui aplikasi.
"Termasuk melalui mekanisme profiling atau screening oleh orang tua melalui aplikasi atau platform digital. Selain itu, negara perlu memaksimalkan pelayanan daycare, antara lain dengan memberikan subsidi, sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak hidup layak bagi balita dan anak," imbuh dia.
Ia juga mendorong instansi terkait memulihkan trauma anak-anak yang menjadi korban penyiksaan.
"Saya juga mendesak instansi yang berwenang lainnya untuk memulihkan trauma fisik maupun psikologis pada anak dan orang tua yang menjadi korban daycare tersebut dengan optimal," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha dilakukan pada Jumat (24/4) kemarin. Petugas saat melakukan penggerebekan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.
Rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi kemudian mengamankan 30 orang dalam penggerebekan itu.
Setelah diperiksa intens, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha. Tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh.
Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi. Sejauh ini ada 53 korban anak yang terdata.
"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, dilansir detikJogja, Sabtu (25/4).
(maa/whn)


















































