Pinjol Makin Ketat, OJK Siapkan Aturan Baru

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Kredit macet masih membayangi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Sebanyak 22 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) dengan TWP90 di atas 5%, mayoritas berasal dari segmen produktif per Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hal ini disebabkan karena segmen tersebut berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian.

Menanggapi tingginya kredit macet ini, Agusman mengatakan, OJK akan mengatur ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap hingga 2026.

"Hal ini dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan," terang Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (29/12/2025).

Di sisi lain, pembiayaan sektor produktif diperkirakan tetap tumbuh positif, dengan peluang antara lain ekspansi ke UMKM unbanked/underbanked, integrasi data transaksi digital, dan inovasi produk modal kerja yang fleksibel. Penilaian kelayakan kredit tetap menjadi tantangan, terutama karena karakter UMKM yang beragam dan perlunya menjaga arus kas yang tetap positif.

Untuk diketahui, penyaluran pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol justru semakin kuat menjelang akhir tahun. Per Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 92,92 triliun, naik 23,86% yoy.

Pada bulan sebelumnya, outstanding pembiayaan tumbuh 22,16% yoy. Akan tetapi pertumbuhan pada bulan ke-10 tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Akan tetapi tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) pindar lebih tinggi dibandingkan posisi tahun lalu dan sedikit lebih rendah dari bulan sebelumnya. TWP 90 per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |