Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan semua bank pelat merah atau Himbara. Menurutnya, seluruh unsur ini merupakan satu-kesatuan dalam sektor keuangan nasional.
"Ya semua bank Himbara sekarang bersama Bank Indonesia, bersama semua unsur, kita ini harus menjadi satu tim, satu kesebelasan. Kuncinya adalah kerja sama," ujar Prabowo.
Prabowo percaya jika Bank Indonesia dan Himbara bisa saling bersinergi, maka sektor keuangan Indonesia dapat berkembang dengan cepat dan mencapai hal-hal besar.
"Dengan kerja sama, dengan saling percaya, dengan saling mendukung, dengan saling mengisi, dengan saling perkuat, kita akan capai hal-hal besar. Kita sekarang, semuanya, semua adalah anak-anak Indonesia. Kita semuanya dalam satu, dalam satu keluarga besar, dalam satu kapal besar yang namanya NKRI," tegas Prabowo dalam pidatonya di Akad Massal 62.000 Unit KPR Bersubsidi, Kamis (30/7/2026).
Dalam kesempatan ini, dia juga memberikan sinyal soal calon Gubernur Bank Indonesia (BI), yang ditinggalkan Perry Warjiyo.
"Menteri Perumahan salah tadi, bukan, Ibu Destry sekarang adalah Pejabat Gubernur Sementara, PGS ya singkatan, pejabat gubernur sementara. Jadi Pejabat," ujar Prabowo, meledek Destry.
Tiba-tiba, Prabowo bertanya mengenai peluang Destry lanjut menjadi Gubernur BI definitif. Dia pun menyerahkan semua proses pemilihan kepada DPR RI.
"Kayaknya gimana? Oke nggak? Terserah DPR nanti ya kira-kira," ujar Prabowo.
Jajaran pimpinan Komisi XI DPR masih menanti usulan daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru dari presiden
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, sampai usulan nama itu resmi dikirimkan istana melalui surat presiden ke pimpinan DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, Destry Damayanti selaku Gubernur BI sementara memiliki kapasitas yang memadai untuk menahkodai bank sentral.
"Saya yakin BI bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di bawah kepemimpinan Bu Destry, sambil menunggu proses pengantian gubernur BI yang definitif," ucap Hekal kepada CNBC Indonesia, Senin (27/7/2026).
Hekal mengatakan, hingga kini Komisi XI juga belum mengetahui alasan pasti Perry memutuskan undur diri dari jabatan Gubernur BI. Ia hanya berharap, proses pergantian kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami hanya berharap prosesnya berjalan mulus dan sesuai undang-undang. Sekarang kita apresiasi penunjukan Bu Destry sebagai gubernur BI sementara," ujar Hekal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Fredric Palit sebelumnya juga menegaskan selama belum ada nama pengganti Perry, Destry memiliki kewenangan untuk menahkodai BI.
Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
"Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," ucap Dolfie.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































