KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (maba). Total yang diterima sebanyak Rp 1,12 miliar dari para calon maba.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga praktik ini sudah dilakukan sejak lama, namun penyidik masih mencatat sejak 2025-2026. Diketahui Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8) di Jakarta. Sedangkan Wareknya diamankan di Purwokerto.
Duduk Perkara
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima setelah anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul inilah yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Warek Unsoed Peras Maba FK Rp 650 Juta tapi Tak Diluluskan
KPK mengungkap salah satu pemerasan yang dilakukan keduanya yakni saat penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.
Achmad Taufik Husein awalnya membeberkan bahwa pemerasan terhadap calon mahasiswa baru fakultas kedokteran ini terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, dan melalui dua perantara, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru tersebut.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan permintaan uang tersebut diamini orang tua calon mahasiswa baru. Namun, kata dia, pada akhirnya calon mahasiswa baru tersebut tetap tidak lulus seleksi.
"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Mengetahui hal itu orang tua calon mahasiswa baru tersebut pun meminta pengembalian dana. Namun, Dian dan Adhi tak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Keduanya lantas memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman Arie Prayogo. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Keponakan Rektor Beli 3 Bidang Tanah
Achmad Taufik Husein menyampaikan, Mulyono memperoleh uang hingga Rp 680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru. Para orang tua calon mahasiswa baru ini merasa senang lantaran anaknya sudah berhasil diterima di universitas negeri.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik.
Taufik menyebut, dari hasil uang yang diperoleh ini, Sodiq lantas memerintahkan agar Mulyono membelikannya tiga bidang tanah. Tanah itu pun diberi nama milik Mulyono.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.
Ortu Calon Maba Tak Jadi Tersangka
Orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang menyetor uang dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, tidak dijadikan tersangka. KPK memberi penjelasan.
Achmad Taufik Husein mengatakan klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Akan tetapi, katanya, pihaknya melihat ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.
3 Klaster Kasus
Dalam klaster pertama kasus ini, ada permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Kata Taufik, orang tua itu kemudian berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan uang sebagai niat untuk memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.
"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.
Berangkat dari itu, kata Taufik, orang tua tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada selevel dengan rektor yang mempunyai kewenangan terhadap sistem penerimaan calon maba.
"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.
Kemudian di klaster kedua terkait dengan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Taufik mengatakan KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak ke Unsoed.
"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.
Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. Kata Taufik, klaster kedua dan ketiga masuk gratifikasi karena tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.
"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.
Fakultas Perikanan-Hukum Juga
KPK menyebut jual beli kursi juga terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum.
"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik menerangkan hal itu tentunya akan dikembangkan oleh KPK. Taufik menyebut penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya," ujar Taufik.
Lihat juga Video: Uang Peras Calon Maba Unsoed Dibelikan 3 Bidang Tanah oleh Mulyono
(azh/azh)















































