Jakarta -
Polri menyiapkan infrastruktur untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri telah membangun 1.296 embung hingga 843 sekat kanal di sejumlah wilayah.
"Jadi hampir sudah ada 1.296 embung dan 843 sekat kanal dan ratusan sumur bor di wilayah vital," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Trunoyudo menyebut infrastruktur menjadi salah satu hal yang diperhatikan Polri untuk mencegah karhutla. Menurutnya, wilayah yang dibangun infrastruktur pencegah karhutla itu mencakup wilayah Kalimantan dan Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya infrastruktur pembasahan ya, jadi beberapa secara geografis khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera itu kan lahan gambut," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan infrastruktur yang dibangun Polri itu melihat dari potensi karhutla yang bisa dihasilkan dari tempat tersebut.
"Tentu melihat dari episentrum kerawanan potensi karhutla dibangun di situ," ujarnya.
Sebelumnya, total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Brigjen Irhamni mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut ini rincian tersangka karhutla:
Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
(fas/fas)
















































